Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama Tersangka SU, Tersangka FF, Tersangka VSH, Tersangka NFH, dan Tersangka ARS.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers Nomor: PR – 1659/104/K.3/Kph.3/10/2022 menyampaikan ke awak media Rabu (19/10/2022), adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
AAGAD selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Adhi Karya (persero) Tbk. periode Juni 2020 s/d sekarang, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
K selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode 2011 s/d 2016, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
PSB selaku Direktur Operasi II PT Adhi Karya (persero) Tbk. periode Juni 2020 s/d sekarang, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Hen)