Jakarta- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 (sembilan) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers Nomor: PR – 1665/105/K.3/Kph.3/10/2022 menyampaikan ke awak media, Kamis (20/10/ 2022)
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 9 (sembilan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Tersangka ZATRIAWATI, S.E., M.PWP alias WATI dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka DENI dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka AMRIN U. JAMADA alias MULI dari Kejaksaan Negeri Buol yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka CECEP NUGRAHA bin MILKAN dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka DIO ZIHAN ANUGRAH als DIO bin BADRUZZAMAN dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP atau Kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ISKANDAR alias KANDA bin RUMALLANG dari Kejaksaan Negeri Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka HALIAH binti LEPA DG KILA dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka JUFRI DG TABA bin KAMMA DG NURU dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian.
Tersangka I FARISAL DG ROWA bin SYAMSU DG NGITUNG, Tersangka II MUH. ASRI DG NABA bin RABA DG TOMPO, Tersangka III SYAHRUL FRATAMA bin SYAMSU DG TALLI dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Hen)