• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Juli 12, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tanggapan Penuntut Umum Atas Nota Keberatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo

21 Oktober 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Tanggapan Penuntut Umum Atas Nota Keberatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo ( Dok : Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO.

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1676/121/K.3/Kph.3/10/2022 yang di sampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH.MH., kepada awak media, Kamis (20/10/2022)

Atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO pada Kamis 20 Oktober 2022, maka Penuntut Umum akan memberikan tanggapan yang dapat dijelaskan secara singkat, sebagai berikut:

Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO mengenai; ”Uraian peristiwa oleh jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan” setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO yang menceritakan terkait peristiwa-peristiwa baik kejadian di Magelang, Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga yang mana hal tersebut secara jelas dan tegas sudah menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Selain hal tersebut pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa juga menguraikan keberatan karena uraian peristiwa dan peran masing-masing Terdakwa disimpulkan oleh Penasihat Hukum dilakukan dengan cara copy paste antara Dakwaan satu dengan yang lain. Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum sekalipun memandang keberatan Penasihat Hukum tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP namun perlu sedikit kami jelaskan alasan kami mengapa dalam menguraikan fakta perbuatan (constructie van de feiten) antara Terdakwa dan saksi-saksi lainnya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memiliki kesamaan satu sama lainnya adalah karena Dakwaan disusun dan dibangun dari suatu rangkaian peristiwa pidana yang sama yang dilakukan secara bersama-sama antara Terdakwa dengan saksi-saksi lainnya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sehingga tidaklah mungkin terdapat perbedaan cerita yang justru malah akan menimbulkan kaburnya surat dakwaan karena tidak konsistennya jaksa penuntut umum dalam menguraikan perbuatan masing-masing pelaku tindak pidana.

Selain itu kami Tim Penuntut Umum juga tidak sependapat dengan alasan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa yang telah memberikan penilaian yang masih bersifat asumsi dengan mengatakan bahwa uraian fakta perbuatan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO yang tergambar dalam 6 poin penting adalah bersifat asumsi-asumsi liar yang tidak berdasar dari Penuntut Umum, karena menurut kami perbuatan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO sudah kami gambarkan secara jelas, lengkap dan cermat dalam surat dakwaan yang kami buat tentunya dalam kualitas peran sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO., mengenai; ”Salah satu keberatan kami atas Surat Dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana”, setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, keberatan Penasihat Hukum Terdakwa keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana dimaksud Pasal 142 KUHAP yang berbunyi ”Dalam hal Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 KUHAP, Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah”.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 KUHAP tersebut perkara atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, tidak termasuk perkara yang harus di gabungkan karena dari beberapa Terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri.

Berdasarkan dalil yang kami kemukakan di atas, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan:

Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO;

Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil;

Menyatakan pemeriksaan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022;

Menyatakan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tetap berada dalam tahanan.

Demikian tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO. (Hen)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 
Berita Utama

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

10 Juli 2025

Rokan Hilir - Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menggelar acara doa bersama dalam rangka mengenang satu tahun wafatnya almarhum...

Read more
Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

10 Juli 2025
Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

10 Juli 2025
Next Post
Kecamatan Bangko Fasilitasi Pembagian Kartu BPNT

Kecamatan Bangko Fasilitasi Pembagian Kartu BPNT

Kabiro Hukum Kemendag RI di Periksa Terkait Impor Garam Industri

Presiden Direktur PT Rajawali Inti Logam di Periksa Terkait Impor Besi Baja

Trendings

  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.