Jakarta – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO.
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1676/121/K.3/Kph.3/10/2022 yang di sampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH.MH., kepada awak media, Kamis (20/10/2022)
Atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO pada Kamis 20 Oktober 2022, maka Penuntut Umum akan memberikan tanggapan yang dapat dijelaskan secara singkat, sebagai berikut:
Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO mengenai; ”Uraian peristiwa oleh jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan” setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO yang menceritakan terkait peristiwa-peristiwa baik kejadian di Magelang, Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga yang mana hal tersebut secara jelas dan tegas sudah menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Selain hal tersebut pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa juga menguraikan keberatan karena uraian peristiwa dan peran masing-masing Terdakwa disimpulkan oleh Penasihat Hukum dilakukan dengan cara copy paste antara Dakwaan satu dengan yang lain. Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum sekalipun memandang keberatan Penasihat Hukum tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP namun perlu sedikit kami jelaskan alasan kami mengapa dalam menguraikan fakta perbuatan (constructie van de feiten) antara Terdakwa dan saksi-saksi lainnya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memiliki kesamaan satu sama lainnya adalah karena Dakwaan disusun dan dibangun dari suatu rangkaian peristiwa pidana yang sama yang dilakukan secara bersama-sama antara Terdakwa dengan saksi-saksi lainnya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sehingga tidaklah mungkin terdapat perbedaan cerita yang justru malah akan menimbulkan kaburnya surat dakwaan karena tidak konsistennya jaksa penuntut umum dalam menguraikan perbuatan masing-masing pelaku tindak pidana.
Selain itu kami Tim Penuntut Umum juga tidak sependapat dengan alasan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa yang telah memberikan penilaian yang masih bersifat asumsi dengan mengatakan bahwa uraian fakta perbuatan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO yang tergambar dalam 6 poin penting adalah bersifat asumsi-asumsi liar yang tidak berdasar dari Penuntut Umum, karena menurut kami perbuatan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO sudah kami gambarkan secara jelas, lengkap dan cermat dalam surat dakwaan yang kami buat tentunya dalam kualitas peran sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO., mengenai; ”Salah satu keberatan kami atas Surat Dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana”, setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, keberatan Penasihat Hukum Terdakwa keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana dimaksud Pasal 142 KUHAP yang berbunyi ”Dalam hal Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 KUHAP, Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 KUHAP tersebut perkara atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, tidak termasuk perkara yang harus di gabungkan karena dari beberapa Terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri.
Berdasarkan dalil yang kami kemukakan di atas, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan:
Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO;
Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil;
Menyatakan pemeriksaan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022;
Menyatakan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tetap berada dalam tahanan.
Demikian tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO. (Hen)