Jakarta – Lagi – lagi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sambas di Mangga Besar IV, Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat,
Hal itu di ungkap oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Nomor: PR – 1698/143/K.3/Kph.3/10/2022, Selasa (25/19/2022), adapun Identitas Tersangka yang diamankan sebut Kapuspenkum yaitu:
Nama : EEM bin MS
Tempat lahir : Pemangkat
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 01 Maret 1978
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Tani Makmur Gg. Pemangkat III RT.002 RW.014 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksan Negeri Sambas Nomor: PRINT-10/O.1.17/Fd.1/07/2022 tanggal 24 Mei 2021, EEM bin MS merupakan TERSANGKA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga di SMPN 2 Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018.
Dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 117.270.910,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. SETARA BANGUN KONTRUKSI yang dilaksanakan oleh Tersangka EEM bin MS, dengan anggaran dana tahun 2018 sebesar Rp. 655.000.000.- (bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia).
EEM bin MS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, dan oleh karenanya Tersangka EEM bin MS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka EEM bin MS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sambas guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Hen)