Ujung Tanjung – Guna mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Polres Rokan Hilir membuat layanan pengaduan secara online melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi.
Kabar baik ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan bahwa aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri.
Dalam layanan pengaduan tersebut, Polres Rokan Hilir melampirkan Akun ig: @sipropam_resrohil, email: sipropam.polresrohil@yahoo.co.id, nomor handphone dumas/pengaduan polres : 085272810372.
Dijelaskan nya, bahwa aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi ini sebagai wujud pelayanan untuk mempermudah masyarakat. Melalui online masyarakat sudah dapat melakukan pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi dengan menggunakan dua aplikasi tersebut.
Selanjutnya, melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya dan aplikasi tersebut juga mampu menjadi media yang sangat efektif untuk masyarakat.
Dikarenakan, Aplikasi Dumas Presisi merupakan aplikasi yang bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan tak jauh berbeda dengan Propam Presisi merupakan aplikasi yang mengontrol perilaku personil Polri dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Ucapnya.
Oleh karenanya, kepada masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor handphone yang sudah tertera, langsung saja menghubungi ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lain – lain).
Masyarakat bisa menggunakan layanan nomor handphone dumas/pengaduan polres : 085272810372. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. Pungkasnya. (Hen)