Pekanbaru- Penyidikan dugaan korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci masih bergulir.
Saat di konfirmasi media sumatratimes.co.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH., mengatakan bahwa Sejauh ini, sekurangnya 80 orang telah diperiksa sebagai saksi dan Pengusutan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Penyidikan perkara masih berjalan dengan mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi. Penanganan perkaranya masih berproses, terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH. Rabu (02/11/2022).
Seperti yang dilakukan pada pekan ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Yakni, pada Selasa (1/11) kemarin, penyidik memeriksa 3 orang pegawai BSM Capem Pelalawan sebagai saksi.
Sementara hari ini, pemeriksaan dilakukan terhadap 4 orang saksi yang merupakan pegawai bank tersebut.
“Para saksi itu berada dari pihak debitur, pegawai BSM Capem Pelalawan dan lainnya,” terang Bambang.
Sembari itu sambung Bambang, penyidik juga terus berkoordinasi dengan auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Itu dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) dalam perkara ini.
“Sekarang masih proses penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK,” sebut Bambang seraya mengatakan, pengusutan perkara masih dalam tahap penyidikan umum. Artinya, penyidik belum menetapkan tersangka.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, alat bukti lain terus dikumpulkan untuk menguatkan sangkaan dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
Perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang.
Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan, tutupnya. (Hen)