Rokan Hilir- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H menyetujui pengajuan permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) atas nama tersangka HARBANI Als BANI Bin EFENDI .
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Rokan Hilir (Kastel Kejari Rohil) kepada awak media sumatratimes.co. id., Kamis (03/11) sekitar pukul 08.30 Wib s/d selesai, di ruang Vicon Kejaksaan Negeri Rokan Hilir setelah sukses melaksanakan Ekpose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka HARBANI Als BANI Bin EFENDI.
Kastel Kejari Rohil menyebutkan, Ekspose tersebut dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka HARBANI Als BANI Bin EFENDI yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Lanjutnya, Pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut didasari karena terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan atau diberikan, yaitu :
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Dalam ekspose tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy S.H.,M.H, sekaligus selaku pemapar, dan dihadiri juga oleh Penuntut Umum Irvan Rahmadani Prayogo,SH.MH dan Aldo Taufiq Pratama,S.H.,M.H yang sekaligus fasilitator dalam proses pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut , Kasi Pidum Dicky Saputra,S.H. , Kasubsi Pratut Pidana Umum Rahmat Hidayat,SH, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidana Umum Yudika Albert Kristian Pangaribuan,SH dan Kasubsi Ekmon Intelijen Wendi Efradot,SH., terang Yogi.
Bersamaan dalam ekspose tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, S.H., M.H, Wakil Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abas,SH.,MH serta Kasi Oharda Faiz Ahmed Ilovi,SH dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H secara virtual.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Rokan Hilir, Yogi Hendra,SH.,MH., menjelaskan, adapun kasus posisi perkara tersebut adalah sebagai berikut ; pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB, HARBAINI berjalan kaki melewati Jalan Indra Bangsawan, Kep. Sei Segajah, Kec. Kubu, Kab. Rokan Hilir, disana HARBAINI melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-X 125, plat BM 5865 WE, Nomor Mesin: JB91E-2731259, Nomor Rangka: MH1JB9126BK739863 warna hitam milik Saksi Korban NGADIRIN Als NDIRIN Bin PARMIN yang terparkir dengan posisi kunci kontaknya tergantung di sepeda motor tersebut.
Melihat disekitar kebun sawit sepi timbul niat HARBAINI untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban NGADIRIN membawa sepeda motor miliknya dengan cara memutar kunci kontak sepeda motor lalu menyalakan sepeda motor dan mengendarainya pergi menuju Desa AJAMU untuk menginap di rumah abang kandung HARBAINI .
Akibat perbuatannya tersebut,HARBANI dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Ujar Yogi
Setelah menerima berkas perkara dan mengetahui latar belakang perbuatan Tersangka, mengunggah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir YULIARNI APPY, S.H., M.H, Kasi Pidum DICKY SAPUTRA, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ALDO TAUFIQ PRATAMA,S.H, M.H untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan korban.
Setelah itu, pada Rabu 27 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kejaksan Negeri Rokan Hilir telah dilakukan mediasi dan upaya perdamaian antara Tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga Korban, kepala lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar.Saat itu, HARBANI meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi hal tersebut.
HARBAINI juga telah mengembalikan Sepeda Motor Honda Supra-X 125, plat BM 5865 WE warna hitam kepada saksi korban. Mendengar dan memahami kondisi Tersangka, Saksi Korban NGADIRIN memaafkan perbuatan Tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke persidangan.
Selanjutnya, sebagai perwujudan kepastian hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : Print-157/L.420/Eoh.2/11/2022 tanggal 03 November 2022
JAM PIDUM diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir YULIARNI APPY,SH.MH, Kasi Pidum DICKY SAPUTRA,SH dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Irvan Rahmadani Prayogo,SH.MH dan ALDO TAUFIQ PRATAMA,S.H, M.H yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut sehingga terwujudnya keadilan restoratif justice dan ini yang ketiga kalinya penerapan Restoratif Justice oleh Kejari Rohil,” tutup Yogi.” (Hen)