Jakarta- Bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, secara mendadak dilaksanakan tes urine terhadap 61 orang baik seluruh pegawai, honorer, dan mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan.
Adapun kegiatan tes urine ini dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH dalam siaran siaran pers yang di sampaikannya ke awak media Selasa (8/11/2022) bahwa dari hasil pemeriksaan, seluruh pegawai, honorer dan mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan dinyatakan negatif (tidak mengonsumsi narkoba).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara mendadak guna mengetahui apakah ada di kalangan pegawai yang menyalahgunakan penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba.
“Syukur alhamdulillah semua pegawai nihil (tes urine negatif) karena pegawai Puspenkum itu harus sehat secara fisik dan psikis agar tidak mengganggu fungsi-fungsi pelayanan, publikasi dan hubungan antar lembaga. Untuk itu, akan kami jadwalkan secara rutin dengan mendadak kegiatan tes urine di Puspenkum bekerja sama dengan BNN Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Sebelum acara pemeriksaan urine, telah dilakukan rapat paripurna/rapat internal terkait dengan penyerapan anggaran, rencana monitoring dan evaluasi (monev) ke daerah, dan akselerasi program-program baru setiap bidang di Puspenkum Kejaksaan Agung yang direncanakan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Puspenkum Kejaksaan Agung harus memiliki terobosan-terobosan baru terkait dengan penegakan hukum humanis, yakni Jaksa harus hadir di tengah masyarakat sebagaimana perintah Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
“Untuk itu, program yang akan diluncurkan harus mampu menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat. Di samping menjaga citra institusi di masyarakat, tak kalah pentingnya penggunaan dan pemanfaatan media sosial, media massa serta media lain harus mudah diakses masyarakat,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Kegiatan rapat paripurna/rapat internal dan tes urine dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. (Kasi Penkum Kejati Riau/Kasi Intel Kejari Rohil/Hen)