Jakarta – Bertempat di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum. Selasa kemarin (8/11/2022).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh 50 orang mahasiswa Universitas Krisnadwipayana dengan menghadirkan narasumber dari akademisi sekaligus praktisi yaitu Dr. Arif Muliawan, S.H., M.H. dan Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H.
Hal itu Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers menyampaikan ke media Sumatratimes.co.id, Rabu ( 9/11/2022).
Acara tersebut merupakan inisiasi dari Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Rugun Saragih, S.H., M.H. dan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin di seluruh Kejaksaan dari tingkat pusat sampai tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dalam rangka peningkatan kapasitas pengetahuan serta pemahaman tentang justice collaborator.
Dalam pembukaannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang merupakan bentuk kehadiran Jaksa di tengah- tengah masyarakat seperti universitas, sekolah, dan tempat umum lainnya.
“Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan jawaban atas permasalahan hukum yang terjadi. Adik-adik mahasiswa sudah tepat menghadirkan kita untuk mendapatkan penerangan hukum yang bukan saja memperoleh pengetahuan hukum secara akademis, namun juga dapat menimba ilmu yang bersifat praktis,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan penegakan hukum belakang ini sangat luwes sebagaimana dinamika masyarakat yang begitu pesat dengan modus semakin canggih dan modern.
Hal inilah yang menjadikan Aparat Penegak Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan kompleksitas perkara yang ditanganinya.
Kegiatan penerangan hukum di Hotel GranDhika Iskandarsyah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Kasi Intel Kejari Rohil/Hen)