Pekanbaru – Bertempat di Aula HM Prasetio Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis di Kejaksaan Tinggi Riau. Selasa (22/11/2022)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., saat di konfirmasi Sumatratimes.co.id terkait kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis di Kejaksaan Tinggi Riau Oleh Direktur D Jamintel Kejaksaan Agung RI menerangkan bahwa kegiatan tersebut di ikuti oleh,
1. Direktur D pada Jamintel Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, SH., MH;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi;
3. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH;
4. Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau;
5. Kasi Intelijen dan Kasubsi di bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau.
Pada kesempatan Monitoring dan Evaluasi Direktorat D Jamintel Kejagung tersebut Sambung Kasi Penkum Kejati Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengajak kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan serius, agar memahami mekanisme dan dalam pelaksanaan tugas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis kedepannya tidak timbul permasalahan hukum.
Sedangkan Dalam sambutan Direktur D pada Jamintel Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, SH., MH., menjelaskan tujuan diadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis untuk memberikan pengetahuan dan evaluasi kinerja dalam pengamanan pembangunan strategis yang ada di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau supaya kegiatan pembangunan strategis yang lakukan pengawalan oleh Tim dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Selanjutnya Direktur D pada Jamintel Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, SH., MH menjelaskan Tugas dan Wewenang Kejaksaan di bidang Intelijen antara lain melaksanakan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan R.I., dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara.
Lebih lanjut, Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Pembangunan Strategis di Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH.