Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Agung, Kamis kemarin (24/11/2022) menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pembelaan/pleidoi dari Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa JOHAN DARSONO, Terdakwa SUYONO, dan Terdakwa DJOKO S. DJAMHOER dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Berdasarkan siaran pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., ke awak media Jumat (25/11/2022) pada pokoknya, Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa JOHAN DARSONO, Terdakwa SUYONO, dan Terdakwa DJOKO S. DJAMHOER memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa atau Penasihat Hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas pembelaan/pledoi dari Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa JOHAN DARSONO, Terdakwa SUYONO, dan Terdakwa DJOKO S. DJAMHOER, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat 25 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan/pleidoi dari Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa INDRA WIJAYA SUPRIADI, Terdakwa JOSEF AGUS SUSATYA, Terdakwa FERRY SJAIFOELLAH, Terdakwa PURNOMOSIDHI NOOR MUHAMAD, dan Terdakwa ARIF SETIAWAN. ” Sumber Kapuspenkum Kejagung” (Hen Riau)