Jakarta – Sehubungan dengan pemberitaan diberbagai media online dan media sosial, serta adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Jawa Tengah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berbagai pemberitaan di media, dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud.
Tidak cukup sampai di situ, tindak lanjutnya Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor.
Hal itu di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Senin ( 28/11/2022).
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa dimaksud, kami (Kejaksaan Agung) akan tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Namun, apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.
Saat ini sambung Kapuspenkum Kejagung, Komisi Kejaksaan RI juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan Kejaksaan Agung akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh Tersangka AS yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan.
Demikian hal ini dapat kami sampaikan kepada teman-teman media. Adapun perkembangan penanganan perkara tersebut, akan kami update tutup Kapuspenkum Kejagung (Hen Riau)