Pekanbaru- Bertempat di Aula Vicon, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima kunjungan kerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pertemuan 2 (dua) Lembaga Negara sekira pukul 11.30 Wib hingga selesai di Aula Vicon Kejati Riau dalam rangka Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022. di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH. Senin (28/11/2022).
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh :
1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH;
2. Ketua Sub Tim 1 BPK RI Susilo Yuwono, SE., CFE;
3. Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau;
4. Para Kasi di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau;
5. Kasubag Keuangan beserta seluruh staff;
6. PPK Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022;
7. Pemeriksa Keuangan;
8. Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.
Kemudian, dalam sambutan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyambut baik kedatangan Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan RI ke Kejaksaan Tinggi Riau dalam Rangka Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022.
Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sangat berterimakasih atas petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.
Di samping itu, selanjutnya dalam sambutan Ketua Sub Tim 1 BPK RI Susilo Yuwono, SE., CFE menjelaskan bahwa tujuan dalam pemeriksaan interim adalah untuk memutakhirkan profil risiko serta pengendalian internal dalam proses penyusunan LK Kejaksaan TA 2022. Bahwa ada tiga sasaran dan fokus pemeriksaan yang dilakukan yaitu pertama, profil risiko dalam proses penyusunan LK Kejaksaan Tahun anggaran 2022 dan pengendalian internalnya, termasuk risiko yang ditimbulkan dari sistem informasi dan aplikasi yang digunakan dalam proses penyusunan LK Kejaksaan Tahun anggaran 2022.
Kedua, temuan pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya pemeriksaan yang mempengaruhi opini Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan yang ketiga yaitu, pengujian substantif transaksi siklus pendapatan dan belanja sampai dengan Triwulan III Tahun 2022 pada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Kegiatan Rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam Rangka Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).” Sumber Kasi Penkum Kejati Riau” ( Hen)