Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lagi – lagi memeriksa 3 orang saksi.
Ketiga saksi di periksa pasalnya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA
Berdasarkan siaran pers yang di samping oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., Senin (5/12/2022) ke awak media adapun saksi-saksi yang di periksa yaitu ;
BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020
N selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2015-2018, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020
MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014-2019, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ” Puspenkum Kejagung “(Hen Riau)