Bagansiapiapi-Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Rokan Hilir menggelar acara pertemuan lintas sektor terkait koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap Anak kewenagan kabupaten/ Kota di lingkungan Pemda Rohil, Selasa (6/12/2022).
Acara yang digelar di salah satu hotel di Bagansiapiapi tersebut secara langsung dibuka Bupati Rohil Afrizal Sintong dan dihadiri Forkopimda se Kabupaten Rohil serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Dalam sambutannya, Bupati Rohil Afrizal Sintong menyampaikan, berdasarkan peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak, yang mana melalui penyelenggaraan Kabupaten Layak anak, para anak-anak yang merupakan tunas Bangsa yang berdomisili di Rohil akan mendapatkan pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi secara maksimal.
Kegiatan koordinasi dan kerja sama Lintas sektor, pergerakan pemberdayaan masyarakat serta upaya pencegahan kekerasan terhadap anak ini lanjutnya, merupakan sistem Pembangunan Mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam perlindungan khusus anak.
“Anak merupakan aset penting untuk perkembangan pembangunan negara dimasa yang akan datang, dengan demikian pemenuhan hak dan perlindungan anak wajib di penuhi,” kata Bupati.
Dalam paparannya, Bupati juga mengatakan bahwa, kekerasan terhadap anak menjadi masalah serius yang harus segera dituntaskan. berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Rohil mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Dimana sebutnya, pada tahun 2021 berjumlah 16 kasus dan sampai bulan agustus tahun 2022 sudah mencapai 32 kasus. “Angka itu menunjukan kekerasan marak terjadi pada anak semakin meningkat. bentuk kekerasan yang terjadi pada anak mulai kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan eksploitasi, kasus kekerasan terjadi di lingkungan sekolah, rumah bahkan transportasi publik,” terang Bupati.
Bupati juga berharap, melalui momentum ini kedepannya kita dapat bekerjasama melakukan penguatan sistem pencegahan kekerasan anak dan harus menjadi prioritas, mulai dari unsur pemerintah, media massa, lembaga ke masyarakat, dunia usaha, dan dunia pendidikan untuk menjadi leading sektor, bersinerge dalam melakukan kerja-kerja aktif yang tentunya akan berimplikasi langsung terhadap tumbuh kembang anak dan perlindungan khusus anak disektornya masing-masing.
Dalam pelaksanaan nya tambah Bupati, tentunya memerlukan sinerga dan peran berbagai pihak. Kerjasama dan dukungan Pemda untuk pencegahan kasus kekerasan yang dituangkan dalam satu kesepakatan perjanjian kerjasama Memorandum of Understandung (MoU) dengan instansi Vertikal diantaranya Pengadilan Negeri, Kejari Rohil, Polres Rohil serta Kemenag Rohil tentang Penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Rohil.
Semoga kedepan dengan adanya MoU ini menjadi suatu kekuatan dan motivasi untuk melaksanakan pencegahan dan penekanan angka kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Rohil, ” pungkasnya.
Dalam acara tersebut Bupati Rohil juga memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto dan Kasat Reskrim Polres Rohil Kompol Rez Fahmi atas keberhasilan percepatan penanganan perkara anak korban dan anak berhadapan dengan hukum.(Diarto kobka)