Pekanbaru – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Provinsi Riau dan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau pada Pemilu Tahun 2024 di Ballroom Hotel Pangeran Kota Pekanbaru.
Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada hari Kamis (08/12/2022) sekira pukul 10.30 Wib tersebut di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH.
Terkait kegiatan Gakkumdu tersebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH. menyampaikan bahwa turut hadir dalam kegiatan yaitu :
1. Kepala Bwaslu Provinsi Riau Alnofrizal SE Mikom;
2. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH;
3. Kapolda Riau diwakili;
4. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH;
5. Kepala Kejaksaan Negeri Se Wilayah Riau;
6. Kapolres Se Daerah Riau.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan Penyelenggaraan Pemilu Umum (Pemilu) yang bebas, jujur, dan adil harus dapat diwujudkan dalam bentuk adanya perlindungan bagi para pemilih maupun para pihak yang mengikuti pesta demokrasi dari segala intimidasi, penyuapan, penipuan dan berbagai praktik curang lainnya, yang dapat mempengaruhi kemurnian hasilnya.
Oleh karena itu pelaksanaan pemilihan umum harus mengutamakan penegakan hukum dalam menyelesaikan adanya pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan terhadap pelaksanaan pemilu.
Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Provinsi Riau dan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau pada Pemilu Tahun 2024 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).” Sumber Kasi Penkum Kejati Riau” (Hen)