Jakarta – Dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022 yang mengusung tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”, 3 (tiga) Kejaksaan Tinggi dan 3 (tiga) Kejaksaan Negeri menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum Terbaik Tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Jumat (9/12/2022) ke awak media.
Adapun 3 (tiga) Kejaksaan Tinggi yang menerima penghargaan dalam tingkat Kejaksaan Tinggi, yaitu:
Kejaksaan Tinggi Banten dengan skor 13.40
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan skor 12.95
Kejaksaan Tinggi Maluku dengan skor 10.20
Sementara itu dalam tingkat Kejaksaan Negeri, 3 (tiga) Kejaksaan Negeri yang menerima penghargaan, yakni:
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan skor 9.38
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan skor 7.50
Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan skor 5.70
Penghargaan ini diberikan berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian Negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online. ” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)