Bagansiapiapi – Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Rokan Hilir, Kompol Franky Tambunan, ST membuka Sosialisasi Pungli dengan tema”Membangun Budaya Anti Pungutan Liar “Rabu , 14 Desember 2022 bertempat di Aula Serba Guna SMP Negeri 1 Bangko.
Sosialisasi itu diikuti seluruh Seluruh Penghulu dan Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Bangko, Pekaitan, Batu Hampar dan Sinaboi.
Satgas Saber Pungli Rokan Hilir telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 380/INSP/2022 tanggal 28 Juli 2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Rokan Hilir.
Surat Keputusan Bupati tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang mana dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, kementerian atau Lembaga dan Pemerintah daerah membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah, ujar Kasatgas Saber Pungli, Franky Tambunan
Dalam pemaparannya, Kasatgas menyampaikan Pungli merupakan penganaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.
Beberapa penyebab Pungli, yakni adanya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup, penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, faktor ekonomi, penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
Selain itu, faktor kultural dan budaya organisasi yang terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu lembaga dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa. Terbatasnya Sumber Daya Manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.
Diakhir pemaparan Kasatgas menyampaikan yang paling penting peran serta masyarakat sangatlah besar untuk tidak menjadi bagian dari Pungutan liar, pungkasnya.”
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Rohil menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mencegah terjadinya pungutan liar di Kabupaten Rokan Hilir, yang diharapkan dapat menjadikan Kabupaten Rokan Hilir bebas dari praktek pungli. Lanjutnya, Sosialisasi ini jangan hanya seremonial saja tetapi harus dipahami dan diaplikasikan benar-benar.
Lanjut Yogi, Kepenghuluan dijadikan sebagai peserta sosialisasi ini dikarenakan rentan terhadap praktek pungutan liar. Hal tersebut sering terjadi dalam berbagai pelayanan publik yang ada seperti pengurusan KTP, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dll.
Fenomena Pungli menjadi semakin berbahaya ketika ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai hal yang biasa dan dimaklumi, istilah uang lelah,uang rokok dan uang pelicin menjadi hal yang mulai dianggap biasa, sebagian masyarakat tersebut menjadi permisif terhadap pungutan liar.
Kasi Intelijen menginstruksikan kepada seluruh Penghulu dan perangkat desa untuk tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat.
Ketika masyarakat meminta pelayanan jangan meminta sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan ikuti aturan yang sudah ditetapkan jangan sampai ada pungutan liar sebab hal tersebut bisa merugikan masyarakat.” tutup Yogi “Sumber Kasi Intel Kejari Rohil” ( Hen)