Pekanbaru – Terkait beberapa kali pemberitaan di media online dengan tuduhan oknum Kejaksaan dalam hal Pengerjaan Proyek Lapangan Tenis di Halaman Kejaksaan Tinggi Riau Asintel Kejati Riau angkat bicara.
Hal itu di sampaikan oleh Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., kepada awak media, Kamis (15/12/2022).
Saat di konfirmasi, Kasipenkum Kejati Riau menjelaskan bahwa Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menegaskan dalam hal kegiatan pembangunan lapangan tenis yang berada di halaman Kejaksaan Tinggi Riau tersebut menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Provinsi Riau, setelah selesai nantinya baru akan di hibahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
“Penentuan PPK dan Rekanan yang membangun lapangan tenis dan siapa konsultan pengawas dan konsultan perencana, kami menegaskan tidak terlibat dalam penentuan tersebut dikarenakan yang menentukan adalah ULP Pemerintah Provinsi Riau dan PPK Pembangunan Lapangan Tenis. Ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH.
Kemudian soal pembangunan Lapangan Tenis sambung Asintel Kejati Riau, seharusnya sudah selesai sesuai kontrak yaitu pada akhir bulan Desember 2022.
Namun apabila tidak selesai maka selaku pihak penegak Hukum ( Kejaksaan Tinggi Riau) akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku karena pembangunan proyek tersebut menggunakan uang negara dalam hal ini APBD Provinsi Riau.
Tuduhan terlibatnya oknum Kejaksaan, apabila tidak bisa membuktikan hal tersebut tentu akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. tutup Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. “Sumber Kasi Penkum Kejati Riau”(Hen)