Jakarta – Bertempat di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.
Berdasarkan siaran pers yang di samping oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., Kamis (15/12/2022) ke awak media adapun amar putusan terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN pada pokoknya, yaitu:
Menyatakan Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum.
Menyatakan Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Barang bukti no. 1 s/d 32, tetap terlampir dalam berkas;
Barang bukti no. 33 s/d 131, dikembalikan kepada Terdakwa;
Barang bukti no. 132 s/d 136, dirampas untuk Negara.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan BANDING.” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)