Pekanbaru – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas, SH., MH di dampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menerima kunjungan dari Siswa/i SMA Negeri 4 Kandis dalam rangka Kegiatan Belajar diluar Kelas di Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., Kamis (15/12/2022).
Saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., mengatakan bahwa dalam kunjungan Kegiatan Belajar Diluar Kelas di Kejaksaan Tinggi Riau, Siswa-siswi SMA Negeri 4 Kandis Hukum mengikuti Sosialisasi mengenai Hukum Acara Pidana dan juga mengenai Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH.
Dalam sambutannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan sangat berterimakasih atas kunjungan dari siswa- siswi SMA Negeri 4 Kandis ke Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka Kegiatan Belajar Diluar Kelas dan mengajak kepada seluruh siswa- siswi SMA Negeri 4 Kandis untuk mengikuti kegiatan dengan baik sehingga dapat menambah wawasan mengenai Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH.
Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjelaskan bahwa di Kejaksaan ada Program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan penyuluhan Hukum kepada pelajar, agar pelajar dapat memahami aturan-aturan Hukum, sehingga pelajar dapat menghindari perbuatan-pernuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba dan kenakalan Remaja lainnya.
Senada Wakajati Riau, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan Tugas dan Kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Bidang Kamtibum : Peningkatan kesadaran hukum masyarakat (Program BINMATKUM), Pengamanan kebijakan penegakan hukum, PAKEM dan Litbang hukum serta statistik kriminal. Dan di bidang Perdata Kejaksaan dengan SKK dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan an. negara atau pemerintah, memberikan : Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kandis menyampaikan ucapan terimakasih banyak atas sambutan yang sangat baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau atas kehadiran dan meminta kepada seluruh siswa/i kelas XI dan XII SMA Negeri 4 Kandis yang ikut hadir ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengikuti dan mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh Narasumber terkait Hukum Acara Pidana dan juga mengenai Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan Kunjungan dari SMA Negeri 4 Kandis tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).”Kasi Penkum Kejati Riau” (Hen)