Pekanbaru – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H.,M.H mengikuti secara virtual Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Kegiatan di Ruang Aula Vicon lantai 2 (dua) Kejaksaan Tinggi Riau Rabu (4/1/2023) tersebut diikuti oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Tri Joko, S.H, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, S.H., M.H, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Asisten Bidang Pengawasan Ayu Agung, S.H., M.H, Para Koordinator, Pejabat Esselon IV, Esselon V, Auditor serta CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., menyampaikan ke awak media bahwa kegiatan tersebut diawali dengan Laporan Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Ketua Umum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023. Dalam penyampaiannya, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE menyampaikan bahwa Rapat Kerja Nasional (Rakernas) merupakan forum pertemuan seluruh satuan/unit kerja Kejaksaan untuk membahas evaluasi pelaksanaan capaian kinerja tahun sebelumnya dan menyusun rencana kerja dan anggaran yang akan datang.
Rakernas Kejaksaan Tahun 2023 akan di arahkan pada sejumlah kebijakan prioritas pembangunan tahun 2023 yang mencakup percepatan penghapusan kemiskinan ekstream, peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan sumber daya manusia, penanggulangan pengangguran disertai peningkatan decent job, pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar air bersih dan sanitasi serta pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Selanjutnya sambung Kasi Penkum Kejati Riau, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Dalam pengarahannya Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan telah memiliki TRAPSILA ADHYAKSA, yang mengandung arti Satya Adhi Wicaksana, dimana doktrin ini juga sebagai landasan jiwa Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu Kejaksaan harus melaksanakan Trapsila Adhyaksa tersebut dan setiap Adhyaksa harus mengukuhkan core values yang kita anut sebagai ASN yaitu BerAKHLAK.
Hal ini menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi.
Lebih lanjut, dalam penyampaiannya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin berharap agar setiap insan Adhyaksa harus memiliki hati nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Responsif berarti kita harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi.
Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan dan akuntabel merupakan keprofesionalan kita dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan kita dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin juga menekankan corporate values jangan hanya menjadi slogan yang utopis semata tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam corporate values ini harus diterapkan oleh setiap insan Adhyaksa dan menjadi pelecut semangat setiap pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam bekerja. Peningkatan kualitas kerja saudara tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan institusi.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu mulai tanggal 03 Januari 2023 sampai dengan tanggal 06 Januari 2023 bertempat di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 mengusung tema “KEJAKSAAN HANDAL, PENEGAKAN HUKUM HUMANIS SERTA TRANSFORMASI EKONOMI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN”
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musrenbang, Musrenbang, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 diselenggarakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut ;
Maksud
1.Menyusun Laporan Tahunan tahun 2022 dikaitkan dengan SDGs, RPJMN dan RKP.
2.Menyusun Kebutuhan Rill Kejaksaan Tahun 2024, termasuk kebutuhan anggaran Prioritas Nasional (PN).
3.Membahas dan menyusun langkah-langkah strategis kejaksaan pasca pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) menjadi Undang-Undang.
4.Perumusan kebijakan finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
5.Pembahasan persiapan perpidahan kantor Kejaksaan Agung ke Ibukota Nusantara (IKN) utamanya terkait kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), pola kerja transisi, serta perencanaan dan kebutuhan anggaran.
Tujuan
1. Tersusunnya Laporan Tahunan 2022 dikaitkan dengan SDGs, RPJMN dan RKP.
2. Tersusunnya kebutuhan rill Kejaksaan Tahun 2024, termasuk usulan kebutuhan anggaran Prioritas Nasional (PN).
3. Tersusun langkah-langkah strategis kejaksaan pasca pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) menjadi Undang-Undang.
4. Dirumuskannya kebijakan finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
5. Dirumuskannya kebijakan persiapan kepindahan kantor Kejaksaan Agung ke Ibukota Nusantara (IKN) utamanya terkait kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), pola kerja transisi, serta perencanaan dan kebutuhan anggaran.
Kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).” sumber Kasi Penkum Kejati Riau” (Hen)