• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Desember 13, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    Peringati Hari Korupsi Sedunia, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di sejumlah Kantor dan Dinas (f: istimewa)

    Aksi edukatif, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di Beberapa OPD

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    Peringati Hari Korupsi Sedunia, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di sejumlah Kantor dan Dinas (f: istimewa)

    Aksi edukatif, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di Beberapa OPD

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Aspidum Kejati Riau Mengikuti Giat FGD Pemantapan Prapenuntutan TP Bidang Kesehatan 

10 Januari 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional, Sosial
Aspidum Kejati Riau Mengikuti Giat FGD Pemantapan Prapenuntutan TP Bidang Kesehatan 

Dok : Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H., mengikuti Secara Virtual Kegiatan Fokus Discussion (FGD) tentang pemantapan Prapenuntutan Tindak Pidana di Bidang Kesehatan terhadap Obat yang mengandung Etilon Glicol (EG) dan Deetilon Glicol (DEG) yang melebihi batas aman.

Saat di konfirmasi terkait kegiatan FGD secara Virtual di Ruang Aula Vicon lantai II Kejaksaan Tinggi Riau tersebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., membenarkan bahwa Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H beserta jajaran Bidang Pidana Umum tersebut.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana.

Dok : Kejati Riau

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pidana Umum di seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pemantapan Prapenuntutan Tindak Pidana di Bidang Kesehatan Terhadap Obat yang mengandung Etilon Glicol (EG) dan Deetilon Glicol (DEG) yang melebihi ambang batas aman secara virtual.

Kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah ilmu dan pengetahuan dalam melakukan prapenuntutan khususnya dalam Bidang Kesehatan Terhadap Obat yang mengandung Etilon Glicol (EG) dan Deetilon Glicol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Dan juga, agar seluruh jajaran mengikuti kegiatan tersebut dengan fokus dan serius.

Etilen Glicol (EG) dan Deetilon Glicol (DEG) adalah zat kimia yang memiliki efek toksik atau beracun jika terkonsumsi melebihi batas aman. Keracunan zat kimia tersebut dapat mengakibatkan gangguan pencernaan hingga gagal ginjal akut.

BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi obat di Indonesia. Semua produk obat sirup untuk anak maupun orang dewasa yang beredar di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan Etilen Glicol (EG) dan Deetilon Glicol (DEG).

Kendati demikian, kontaminasi Etilen Glicol (EG) dan Deetilon Glicol (DEG) kemungkinan bisa terjadi pada obat yang menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol sebagai zat pelarut. Keempat bahan tambahan tersebut bukan merupakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang digunakan dalam pembuatan obat sirup.

Sesuai standar baku di Indonesia, ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran Etilen Glicol (EG) dan Deetilon Glicol (DEG) adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Konsumsi melebihi TDI dapat berakibat fatal jika tidak segera tertangani.

Keracunan dapat terjadi jika menelan, menghirup, atau bersentuhan dengan zat kimia tersebut. Meski demikian, efek keracunan berat, termasuk gagal ginjal akut progresif atipikal, dapat terjadi jika zat kimia tersebut tertelan dalam jumlah banyak.

Setelah tertelan, Etilen Glicol (EG) dan Deetilon Glicol (DEG) hanya membutuhkan waktu sekitar 1–4 jam untuk diserap oleh tubuh dan kemudian diubah menjadi senyawa beracun. Gejala keracunan etilen glikol akan muncul secara bertahap dalam 72 jam setelah zat tertelan.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).” sumber Kasi Penkum Kejati Riau” ( Hendri Sumateratimes)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.