Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Selasa (10/1/2023) menyampaikan ke awak media adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu ;
MZM selaku Koordinator Pemanfaatan Air Laut Farmakologi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
DS selaku Direktur PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.
EH selaku Direktur PT Pangan Lestari.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. “Sumber Puspenkum Kejagung” (Hendri Sumateratimes)