Jakarta – Dalam ruang Sidang Utama Prof H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa KUAT MA’RUF.
Dalam siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaiman Nahdi SH.MH., Senin (16/1/2023) menyampaikan ke awak media bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa KUAT MA’RUF terbukti bersalah melakukan tindak pidana
“turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUAT MA’RUF dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Bahwa adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain :
Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan duka mendalam bagi keluarga korban
Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Bahwa adapun hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum anatara lain :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain” Sumber rilis Kejari Jakarta Selatan” (Hen Riau)