• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 1, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”

    Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”

    Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

    Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

    Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

    Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

    Lima Direktur Perusahaan dan 1 Anggota  BPK RI ” P” Diperiksa Terkait Kasus Bakti Kominfo

    Lima Direktur Perusahaan dan 1 Anggota  BPK RI ” P” Diperiksa Terkait Kasus Bakti Kominfo

    Kejagung Periksa Kabid Administrasi DH dan Kadiv AS Terkait Perkara Komoditas Timah

    Kejagung Periksa Kabid Administrasi DH dan Kadiv AS Terkait Perkara Komoditas Timah

    Kakan Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai TMP Merak AA Diperiksa Terkait Impor Gula

    Kakan Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai TMP Merak AA Diperiksa Terkait Impor Gula

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Puspenkum & Komnas Perempuan Kerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan 

    Puspenkum & Komnas Perempuan Kerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan 

    Kasi A Intelijen Kejati Riau Hadiri FGD Tahapan Produksi & Distribusi Logistik Kampanye Pemilu 2024

    Kasi A Intelijen Kejati Riau Hadiri FGD Tahapan Produksi & Distribusi Logistik Kampanye Pemilu 2024

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”

    Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”

    Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

    Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

    Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

    Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

    Lima Direktur Perusahaan dan 1 Anggota  BPK RI ” P” Diperiksa Terkait Kasus Bakti Kominfo

    Lima Direktur Perusahaan dan 1 Anggota  BPK RI ” P” Diperiksa Terkait Kasus Bakti Kominfo

    Kejagung Periksa Kabid Administrasi DH dan Kadiv AS Terkait Perkara Komoditas Timah

    Kejagung Periksa Kabid Administrasi DH dan Kadiv AS Terkait Perkara Komoditas Timah

    Kakan Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai TMP Merak AA Diperiksa Terkait Impor Gula

    Kakan Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai TMP Merak AA Diperiksa Terkait Impor Gula

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Puspenkum & Komnas Perempuan Kerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan 

    Puspenkum & Komnas Perempuan Kerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan 

    Kasi A Intelijen Kejati Riau Hadiri FGD Tahapan Produksi & Distribusi Logistik Kampanye Pemilu 2024

    Kasi A Intelijen Kejati Riau Hadiri FGD Tahapan Produksi & Distribusi Logistik Kampanye Pemilu 2024

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkembangan Terkini Perkara Tuntutan Pembunuhan Berencana Yoshua Hutabarat 

19 Januari 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Perkembangan Terkini Perkara Tuntutan Pembunuhan Berencana Yoshua Hutabarat 

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Mencermati pemberitaan terkait tuntutan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU di berbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini dan polemik yang berkembang di masyarakat yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi, melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan, sebagai berikut:

Bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para Terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Bahwa penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para Terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para Terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. sebut Kasi Penkum ke awak media Kamis (19/1/2023).

Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa FERDY SAMBO sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana.

Sehingga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara. Sementara Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Terdakwa FERDY SAMBO sebagai pelaku intelektual (intelectual dader). Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud.

Bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sudah dipertimbangkan sebagai Terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan Penuntut Umum.

Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama. ujar Kapuspenkum Kejagung

Bahwa proses persidangan masih berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Demikian kami sampaikan berbagai pertimbangan dari Penuntut Umum dalam mengajukan surat tuntutan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Untuk dijadikan maklum. tutupnya” Sumber Puspenkum Kejagung” ( Hen Riau)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”
Berita Utama

Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”

1 Desember 2023

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap...

Read more
Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

1 Desember 2023
Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

1 Desember 2023
Next Post
Kasi A Bidang Intelijen Kejati Riau Menghadiri Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Riau

Kasi A Bidang Intelijen Kejati Riau Menghadiri Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Riau

Berkas 2 Tersangka dalam Perkara PT Waskita Beton Precast Dinyatakan Lengkap

Berkas 2 Tersangka dalam Perkara PT Waskita Beton Precast Dinyatakan Lengkap

Trendings

  • Memahami Kode Warna di Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 155 Jenis Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Periksa Kabid Administrasi DH dan Kadiv AS Terkait Perkara Komoditas Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Kominfo Rohil Akan Tindak Tegas PTT yang Tidak Netral Sesuai UU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.