Pekanbaru – Bertempat di Gedung Graha Pena, Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menjadi narasumber pada Dialog dalam Program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi dengan Tema Jaksa Jaga Pesantren.
Saat dikonfirmasi, Kegiatan tersebut di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., Selasa (31/1/2023).
Dalam penyampaiannya Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menjelaskan Program Jaksa Jaga Pesantren bertujuan untuk pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum. Kejaksaan selain memiliki fungsi penegakan hukum, juga memiliki fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya peraturan hukum pidana yang juga wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan santri. Sehingga dengan adanya Program Jaksa Jaga Pesantren dapat memberikan pemahaman hukum sejak dini dan akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum yang bisa menjadi pilar pencegahan bagi anak bangsa untuk menjadi anak yang berprestasi berahlak mulia dan patuh akan hukum. tutur Kasi B Bidang Intelijen Kejati Riau
Selanjutnya Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menjelaskan pengertian Radikalisme adalah suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan.
Latar belakang gerakan Radikalisme yaitu Pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan tanpa mengakui eksistensi agama lain dan mengklaim agamanya yang paling benar, adanya tekanan sosial, ekonomi dan politik yang melampaui batas ambang kesabaran.
Maka sambung Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH akan memunculkan perlawanan dengan berbagai cara, menolak modernitas dan lebih mengukuhkan peran formal agama, saat eksistensi agama melemah karena modernitas, kurangnya kesadaran bermasyarakat dan berbangsa secara pluralistik sehingga menyebabkan hilangnya rasa toleran, sebaliknya menimbulkan fanatisme atas kebenaran kelompoknya sendiri sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang menciptakan kelompok-kelompok elite dan kelompok miskin yang berpotensi menimbulkan konflik dan penanganan yang tidak komprehensip terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Program Jaksa Jaga Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk menguatkan dan mengkokohkan persahabatan, dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas. tutupnya
Dalam kegiatan Dialog dalam Program Tanya Jaksa tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)” “Sumber Kasi Penkum Kejati Riau. ”
( Hendri Sumateratimes)