Rokan Hilir – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah lama dibahas DPRD Rohil.
Saat ini proses masih berlangsung sambil menunggu dibuatnya peta kawasan pertanian dilindungi.
Ketua Pansus RTRW, Darwis Syam, Senin (28/2/2023) mengatakan, untuk Ranperda RTRW pada prinsipnya secara materi sudah selesai, kendati untuk peta yang diminta masih belum dipenuhi oleh OPD pengaju.
Disebutkan Darwis, pembahasan panjang telah dilalui, untuk Pansus sendiri hanya menanti proses persetujuan substansi dari pemerintah daerah dan kementerian agraria dan tata ruang (ATR).
“Jadi pada prinsipnya, Perda RTRW ini sudah clear materinya dibahas. Hanya saja menunggu dokumen dan peta kawasan pertanian dilindungi dari dinas pertanian,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Darwis, setelah peta kawasan pertanian dilindungi dan dokumen yang diminta selesai, maka selanjutnya ini akan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mendapatkan persetujuan subtansi.
“Jadi, walaupun kita sudah final di sini di tingkat teknis yang belum dipenuhi oleh salah satunya kawasan pertanian yang dilindungi itu, kami minta secara rinci jangan kita menetapkan kawasan pertanian dilindungi itu hanya di atas kertas,” ungkap Darwis.
Menurutnya, apabila sudah jelas dirincikan bagaimana itu kawasan pertanian dilindungi, agar nanti ada konsekuensi bagi petani.
“Jadi kalau kita menetapkan itu harus petani kawasan peralihan dan konsekuensinya harus tidak boleh alih fungsi lahan dan ini kerjanya tak cepat, butuh waktu lagi untuk mensosialisasikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, jelas Darwis, makanya kemarin dari Perda ini DPRD memberi waktu kepada OPD terkait untuk membuat peta kawasan pertanian yang dilindungi itu.
“Kalau materi lain sudah selesai semua tinggal nanti kita bawa kepada pemerintah daerah, kemudian substansi dari kementerian dan tata ruang begitu turun kita langsung sahkan,” pungkasnya.(ADV/DPRD ROHIL)