Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung untuk sekian kalinya berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hal itu di ungkap oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran persnya. Adapun nama seorang DPO yang di amankan pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18:00 WIB di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung tersebut yaitu;
Nama lengkap : HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN
Tempat lahir : Bukit Kemuning, Lampung
Umur/tanggal lahir : 58 tahun / 03 Oktober 1964
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Amir Hamzah No.5 RT 06, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN ini merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
Terpidana HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia, dan oeh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut, Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)