Jakarta – Direktur Solusi dan Advokasi Intitut, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis Bharada Richard Eliezer. Menurutnya, langkah yang diambil Kejaksaan sudah tepat.
“Itu suatu langkah yang bijak dari kejaksaan, dengan tidak mengajukan upaya hukum lagi. Kita sebagai masyarakat tentu sangat mengapresiasi,” katanya dalam pernyataan persnya Kamis (16/2/2023)
Suparji menganggap bahwa dengan tidak banding, Kejaksaan sudah mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Penerapan hukum seperti inilah yang ditunggu-tunggu rakyat dan apa yang dilakukan adalah bentuk implementasi jargon humanis Kejaksaan, maka akan di dukung oleh keadilan dan masyarakat.
“Terlebih Bharada Eliezer sudah berusaha kooperatif dalam mengungkap peristiwa. Untuk bertindak demikian tidaklah mudah. Maka cara apresiasi adalah dengan tidak mengajukan banding,” tuturnya.
Oleh karena itu, kedepan penegakan hukum diharapkan juga demikian. Aparat penegak hukum, kata dia, harus lebih mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat disamping keadilan kuantitatif.
“Tentu kita berharap tidak hanya pada kasus ini saja, tapi bagaimana kasus-kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil, meskipun tidak tersorot, penegakan hukum harus humanis,” terangnya. (Puspenkum Kejagung/Hen Riau)