Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers Selasa (21/2/2023). Adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
ASB selaku Direktur Bisnis Koperasi USO.
YS selaku Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa.
DH selaku Subkontraktor PT Rambinet Digital Network.
BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
MWD selaku Account Manager PT ZTE Indonesia.
JS selaku pihak swasta.
MY selaku pihak swasta.
RA selaku Money Changer PT Karya Utama.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.tutup Kapuspenkum Kejagung.(Hen Riau)