Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis (2/3/2023) Kembali memeriksa 11 orang saksi.
Saksi di periksa yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, yaitu:
IMSJD selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
INS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
AAKKP selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
IKS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
S selaku Direktur PT Utama Globalindo Cargo.
OR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
RM selaku Direktur Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center,
FPS selaku Manager Operasional PT Nusantara Global Telematika.
LS selaku Direktur PT Paradita Infra Nusantara.
JH selaku Staf Administrasi PT Paradita Infra Nusantara.
Adapun kesebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Sumber Puskenkum Kejagung/ Hen Riau)