• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Maret 21, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast

    Perkembangan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Seorang Saksi Di Periksa

    Tim Penyidik Lakukan Penyidikan Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo dan Tol Japek

    Penyidikan Lanjut, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

    Kejagung Kembali Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo 

    Perkara BAKTI Kemenkominfo , 12 Orang Saksi dan 2 Orang Tersangka di Periksa

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    JAM- Pidum Kejagung Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam TP Narkotika

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast

    Perkembangan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Seorang Saksi Di Periksa

    Tim Penyidik Lakukan Penyidikan Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo dan Tol Japek

    Penyidikan Lanjut, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

    Kejagung Kembali Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo 

    Perkara BAKTI Kemenkominfo , 12 Orang Saksi dan 2 Orang Tersangka di Periksa

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    JAM- Pidum Kejagung Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam TP Narkotika

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaksa Agung secara Tegas Ingatkan Insan Adhyaksa Untuk Hidup Sederhana 

11 Maret 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Lifestyle, Nasional, Sosial, tokoh/profile
Jaksa Agung secara Tegas Ingatkan Insan Adhyaksa Untuk Hidup Sederhana 

Jaksa Agung ST Burhanudin (Dok : Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Dalam arahan Presiden RI Joko Widodo, disampaikan bahwa untuk menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan.

Presiden RI mengatakan gaya hidup mewah itu harus “direm” demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis.

Kabar Terkait

Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

Selain itu, Presiden RI juga meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan “hidup sederhana” dalam setiap kebijakan.

Presiden RI Joko Widodo secara tegas menginstrusikan kepada seluruh Mentri dan kepala Lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh maupun tidak dapat dilakukan baik Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat penegak Hukum lainnya.

Presiden RI meminta untuk membenahi kondisi internal lalu kemudian menyelesaikan dan membersihkan kementerian atau lembaga lainnya.

Lebih lanjut, Presiden RI mengatakan agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan.

Guna Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam instruksinya, Jaksa Agung meminta agar seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli atau memakai dan memamerkan barang-barang mewah, serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

Jaksa Agung menuturkan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa.

Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat.

Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya.

Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi.

Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum.

Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi. Jaksa Agung meminta setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, dan arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021.

Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah

Menurut Jaksa Agung, dibandingkan menggunakan media sosial untuk memamerkan gaya hidup mewah, sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan membentuk Tim Patroli Media, dan membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta tidak wajar yang ditemukan, sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset (asset tracing) dalam rangka pemulihan aset Negara yang dikorupsi.

Selain kepada seluruh insan Adhyaksa, Jaksa Agung meminta arahannya terkait dengan pola hidup sederhana dan bijak dalam menggunakan media sosial, dilaksanakan oleh para istri dan keluarga insan Adhyasa.

Jaksa Agung meminta agar hidup sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan.

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh ibu-ibu untuk menghentikan gaya hidup mewah dan harus mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan sekitarnya dalam berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika.

Menurut Jaksa Agung, ibu-ibu memiliki peranan mulia yaitu sebagai seorang istri yang bertugas mendampingi suami sekaligus juga sebagai tauladan bagi anak-anak di rumah, dan oleh karenanya yang menjadi prioritas utama adalah keluarga.

Jaksa Agung juga mengingatkan agar ibu-ibu selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

Media sosial memang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Apapun postingan dalam media sosial, akan mudah diakses dan dimonitor oleh publik, dan oleh karenanya penting untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial.

Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial sangatlah penting mengingat jejak digital tidak bisa dihapus. Ibu-ibu sekalian harus dapat memahami bahwa sebagai istri seorang Jaksa, rentan terkena sorotan publik.

Keberhasilan istri mendampingi suami bukan hanya diukur dengan keberhasilan karir suami saudara, melainkan termasuk juga keberhasilan mendidik anak agar menjadi anak yang berbudi pekerti dan berbakti kepada orang tua, bangsa dan negara. Kehadiran ibu-ibu sebagai istri untuk mendukung bukannya menghambat karir suami. Demikian pesan tegas dari Jaksa Agung ST  Burhanudin yang di sampaikan Oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH. dalam siara pers Sabtu (11/3/2023).

Jaksa Agung menegaskan bahwa para istri harus menjadi batu pijakan dan bukan batu sandungan bagi karir suami.” Puspenkum Kejagung”

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan
Berita Utama

Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

20 Maret 2023

Aceh - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. menerima penghargaan dari PT. Pegadaian CPS Blangpidie atas...

Read more
JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

20 Maret 2023
Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

20 Maret 2023
Next Post
2 Orang Terdakwa Tipikor Berhasil di Amankan Tim Kejari Tanjung Jabung Timur 

2 Orang Terdakwa Tipikor Berhasil di Amankan Tim Kejari Tanjung Jabung Timur 

Profesor Asep N Mulyana Orasi Ilimiah di Perayaan Puncak Dies Natalis FH USU

Profesor Asep N Mulyana Orasi Ilimiah di Perayaan Puncak Dies Natalis FH USU

Trendings

  • Memahami Kode Warna di Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Eselon II, Jaksa Agung: Laksanakan Amanah Dengan Penuh Tanggung Jawab 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Tinggi Riau Menerima Kunjungan Silaturrahmi FKUB Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, Disdikbud Rohil Addendum Waktu dan Wajibkan Denda 1:1000 ke Penyedia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRIA 2023 Memberikan 2 Penghargaan Sekaligus ke Kejagung 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.