• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Mei 15, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Sinaboi Capai 60 Persen

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Sinaboi Capai 60 Persen

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Lakukan Penyelidikan 

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Lakukan Penyelidikan 

    Plt. Kadisdik Rohil Tinjau Langsung Lokasi SDN 011 Terdampak Kebakaran

    Plt. Kadisdik Rohil Tinjau Langsung Lokasi SDN 011 Terdampak Kebakaran

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Sinaboi Capai 60 Persen

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Sinaboi Capai 60 Persen

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Lakukan Penyelidikan 

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Lakukan Penyelidikan 

    Plt. Kadisdik Rohil Tinjau Langsung Lokasi SDN 011 Terdampak Kebakaran

    Plt. Kadisdik Rohil Tinjau Langsung Lokasi SDN 011 Terdampak Kebakaran

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejagung Beberkan Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Perkara Impor Besi atau Baja

13 Maret 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejagung Beberkan Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Perkara Impor Besi atau Baja

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum di Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI, Terdakwa TAUFIQ, dan Terdakwa TAHAN BANUREA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH.,saat siaran pers Senin (13/3/2023).

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:

Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI

Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa TAUFIQ.

Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

 

Terdakwa TAUFIQ

Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Korporasi.

Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

 

Terdakwa TAHAN BANUREA

Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI.

Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Adapun Jaksa yang bersidang dalam perkara ini yaitu Dr. Didik Kurniawan, S.H., M.H., Adi Satria Sitompul, S.H., Syakuri, S.H., Patar Pakpahan, S.H., dan Ery Adi Wibowo, S.H.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa. ” sumber Puskenkum Kejagung” ( Hen Riau)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.