• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, September 8, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 34 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

14 Maret 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM-Pidum Menyetujui 34 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAM-Pidum Menyetujui 34 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

 

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana Selasa (14/3/2023) menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Berdasarkan siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., menyebutkan yaitu:

Tersangka TAUFIQ RIDHO bin TEGUH RAHAYU (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka WAWAN GUNAWAN Pgl WAWAN bin MAZRINAL dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka JIMMI ASSA alias JIMMI dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobangu di Dumonga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka NURDIN AKASIR alias UTU dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka FELMA BABAY dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YUBELINA ADAHATI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka M. RIZA FAHLIPI bin MARZUKI dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka SELAMAT WAHYU ARJIANTO bin WAKIJAN dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka HADIANOR als KUWANG bin (alm) SUWARDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ANDY KURNIAWAN alias BAGONG bin SUWARSONO (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka CHOIRUL UMAM bin MASDUKI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka DENI BAGAS SUHARDA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka GINANJAR TEGUH DWI SAPUTRO bin SAPIT dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka HARUL NABIDIN bin SUMIRAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ILMAN ABID bin SUNARI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka RIO SULISTYA WAHYU SURYANI binti M. SURYA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YUNANIK binti WAJIMAN Al. YUNA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka BENNY ARIYANTO bin SUMAJI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka SYAIFUL IKHWAN bin ABDUL WAHAB AFFAN dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka VALENTINO DWI FEBRIAN dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka MUBAROK dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ABDUL AMIN bin alm. ARIS SUTRISNO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka DIAN SUSANTO bin KAMIM dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka BAMBANG EDI SANTOSO bin WARITO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ABDUR RAHMAN bin ABDUS SHAHID dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka RUDI UTOMO bin TARMI dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka MUKHAMAD ROFIQ HIDAYAT bin SUNARTO dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka PRINGGO IRAWAN dari Kejaksaan Negeri Lumajang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka MIADI alias BIMBO bin WAGIYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka TAMSIR bin UMAR dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka OKY AZHARHADI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka JEFRI PERPULUNGEN SURBAKTI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka CANDRA HADI WIJAYA ALS CANDRA, S.Sos. I bin MUHAMMAD NOOR THAIB dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka MUHAMMAD KHAIRI bin H. AHMAD dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.” sumber Puskenkum Kejagung”( Hen Riau)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya
Berita Utama

Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

8 September 2025

Ambon- Dalam rangka pelaksanaan Pertemuan Konsultasi (PK) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) yang digelar di Aula Sasana Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi...

Read more
Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

7 September 2025
Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

7 September 2025
Next Post
Tim Penyidik Lakukan Penyidikan Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo dan Tol Japek

Direktur Utama Sendico Utama di Periksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

Perkara BAKTI Kemenkominfo, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi dan 3 Orang Tersangka 

Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Trendings

  • Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Proyek Rigid Rp26,5 Miliar Berat, Amir RZ : Dia Juru Kunci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Pertanyakan Kepastian Investasi di Kawasan Kurma Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.