• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Januari 2, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Bawa Pengalaman 12 Tahun Perbankan, Cut Sri Wulandari Siap Transformasi SPRH Rohil

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kapolres Rohil Pimpin Langsung Giat Ops Lilin Lancang Kuning tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Majlis Hakim Vonis Terdakwa Raja Thamsir Rachman 7 Tahun Penjara 

15 Maret 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Majlis Hakim Vonis Terdakwa Raja Thamsir Rachman 7 Tahun Penjara 

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023) melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Majelis Hakim membacakam putusan terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN yang hadir secara online dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., menjelaskan ke awak media adapun amar putusan pada pokoknya yaitu:

Menyatakan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN selama 7 tahun.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. tutup Kapuspenkum Kejagung. ( Hen Riau).

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.