• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Maret 21, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast

    Perkembangan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Seorang Saksi Di Periksa

    Tim Penyidik Lakukan Penyidikan Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo dan Tol Japek

    Penyidikan Lanjut, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

    Kejagung Kembali Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo 

    Perkara BAKTI Kemenkominfo , 12 Orang Saksi dan 2 Orang Tersangka di Periksa

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    JAM- Pidum Kejagung Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam TP Narkotika

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast

    Perkembangan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Seorang Saksi Di Periksa

    Tim Penyidik Lakukan Penyidikan Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo dan Tol Japek

    Penyidikan Lanjut, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

    Kejagung Kembali Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo 

    Perkara BAKTI Kemenkominfo , 12 Orang Saksi dan 2 Orang Tersangka di Periksa

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    JAM- Pidum Kejagung Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam TP Narkotika

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Di Gugat Penasehat Hukum Terdakwa JT dan SH, Kejati Papua Menang Sidang Praperadilan

16 Maret 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Di Gugat Penasehat Hukum Terdakwa JT dan SH, Kejati Papua Menang Sidang Praperadilan

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Kamis (16/3/2023) melaksanakan sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY.

Para terdakwa di dapati sebagai PEMOHON terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Papua sebagai TERMOHON, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang dan helicopter.

Kabar Terkait

Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

Melalui siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., menyampaikan ke awak media adapun pertimbangan Hakim Tunggal Zaka Talptty, S.H., M.H. Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN. Jap bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti-bukti surat yang diajukan ke persidangan baik oleh para Pemohon dan Termohon, di antaranya adalah:

Dok : Puspenkum Kejagung.

Berdasarkan bukti Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: APB-180/R.1.16/Ft.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 atas nama Terdakwa JOHANNES RETTOB, S.Sos., M.M. dan bukti Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: APB-181/R.1.16/Ft.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 atas nama Terdakwa SILVI HERAWATY serta Penetapan Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap dan 03/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 01 Maret 2023 tentang Penetapan Hari Sidang ternyata berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, dan telah dimulai persidangan pertama pada hari Kamis 09 Maret 2023, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur.

Atas pertimbangan tersebut sebut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana,, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi termohon dan menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON terhadap TERMOHON.

Hakim berpendapat bahwa penetapan status Tersangka terhadap Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY, dinyatakan sah menurut hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY, yaitu:

Keberatan terhadap penetapan Tersangka

Telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Penyidik menetapkan JOHANNES RETTOB sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan SILVI HERAWATY sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Tap-06/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023. Dengan demikian, penetapan Tersangka telah sah menurut hukum.

Adapun yang dipersoalkan Penasihat Hukum terkait Surat Perintah Penyidikan Khusus yang diterbitkan tertanggal 25 Januari 2023, tidak bisa berdiri sendiri melainkan tetap bersandar pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor: Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dengan menambah beberapa orang Penyidik sehingga tetap sah menurut hukum.

Terhadap keberatan PEMOHON yang menyatakan penetepan Tersangka tanpa didasarkan adanya hasil audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016

Penetapan Tersangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor: 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

Hal ini membuka peluang bagi Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut, apalagi kedudukan SEMA berada di bawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagaimana yang telah tersebut di atas, dan juga di bawah Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti.” Sumber Puskenkum Kejagung” ( Hen Riau).

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan
Berita Utama

Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

20 Maret 2023

Aceh - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. menerima penghargaan dari PT. Pegadaian CPS Blangpidie atas...

Read more
JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

20 Maret 2023
Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

20 Maret 2023
Next Post
Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Dititipkan ke Camat dan Kepala Desa Pingku 

Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Dititipkan ke Camat dan Kepala Desa Pingku 

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Wakajati Riau Hadiri Doa Bersama Gubernur

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Wakajati Riau Hadiri Doa Bersama Gubernur

Trendings

  • Memahami Kode Warna di Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Eselon II, Jaksa Agung: Laksanakan Amanah Dengan Penuh Tanggung Jawab 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Tinggi Riau Menerima Kunjungan Silaturrahmi FKUB Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, Disdikbud Rohil Addendum Waktu dan Wajibkan Denda 1:1000 ke Penyedia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRIA 2023 Memberikan 2 Penghargaan Sekaligus ke Kejagung 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.