Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi – lagi mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Keberhasilan Tim Tabur menangkap Seorang DPO tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH. kepada awak media Selasa ( 21/3/2023).
Ya, Senin Kemarin sekitar pukul 18.40 Wib di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat. Ujar Kapuspenkum
Dalam siaran pers disampaikannya adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si. bin SYAMSUDIN
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur/tanggal lahir : : 47 tahun / 01 Oktober 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek Permata 19, RT. 13, No. 03, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan
Pekerjaan : PNS (Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong)
Penjelasan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Rahman Nuriadi AP., M.Si. bin Syamsudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadi AP., M.Si. bin Syamsudin ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karenanya sambung Kapuspenkum, Rahman Nuriadi AP., M.Si. bin Syamsudin dijatuhi oleh Majlis hakim hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu Kata Kapuspenkum Kejagung, Rahman Nuriadi AP., M.Si. bin Syamsudin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Mengapa Tim Tabur Kejagung turun tangan dalam menangkap atau mengamankan Rahman Nuriadi AP., M.Si. bin Syamsudin, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ujar Ketut Sumedana
Namun pun begitu sambungnya lagi, di dapati dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima.
Ketut Sumedana yang pernah menangani Kasus Besan SBY dan Hari Sabarno beberapa waktu yang lampau menyebutkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.tutupnya