• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, April 19, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pendekatan Humanis, Polres Rohil Gelar Lomba Lari 100 Meter Di Panipahan 

    Pendekatan Humanis, Polres Rohil Gelar Lomba Lari 100 Meter Di Panipahan 

    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

    Kapolsek dan Upika Sinaboi Merazia Lokasi Diduga Tempat Transaksi Narkoba

    Kapolsek dan Upika Sinaboi Merazia Lokasi Diduga Tempat Transaksi Narkoba

    Polsek Sinaboi Lakukan Razia Penyalahgunaan Narkotika, Ini Hasilnya

    Polsek Sinaboi Lakukan Razia Penyalahgunaan Narkotika, Ini Hasilnya

    Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem dengan Masyarakat 

    Penghulu Rafika Apresiasi Kinerja Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pendekatan Humanis, Polres Rohil Gelar Lomba Lari 100 Meter Di Panipahan 

    Pendekatan Humanis, Polres Rohil Gelar Lomba Lari 100 Meter Di Panipahan 

    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

    Kapolsek dan Upika Sinaboi Merazia Lokasi Diduga Tempat Transaksi Narkoba

    Kapolsek dan Upika Sinaboi Merazia Lokasi Diduga Tempat Transaksi Narkoba

    Polsek Sinaboi Lakukan Razia Penyalahgunaan Narkotika, Ini Hasilnya

    Polsek Sinaboi Lakukan Razia Penyalahgunaan Narkotika, Ini Hasilnya

    Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem dengan Masyarakat 

    Penghulu Rafika Apresiasi Kinerja Polsek Sinaboi Gelar Silaturahmi FGD dan Colling Sistem 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sebanyak 12 Pengajuan Restorative Justice di Setujui JAM-Pidum

30 Maret 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Sebanyak 12 Pengajuan Restorative Justice di Setujui JAM-Pidum

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana Kamis (30/3/2023) menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Melalui Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., menyampaikan ke awak media adapun ke 12 pengajuan tersebut yaitu:

Tersangka MUNIR bin MUSLIMIN dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka ACO RISWAN alias RISWAN bin TASLAN dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka FAUZI ZAINI bin ENDIN PERMANA dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ASMAWATI dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka MUHAMMAD SAFRIL TAMBURAKA dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka FINCE SENEN dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka AHMAD LUTFI bin ASIKIN dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka IKUT bin ATUN dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I MUHAMMAD TITO ARDIANSYAH bin SABRAL dan Tersangka II MUHAMMAD RAHMADI bin SULAIMAN dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka USMAN TALIKI alias KA DEDE dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUHAMMAD SOLIHIN bin M. ERIZAL dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka LEDY PEBRIANSYAH bin UNANG dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lanjut Kapuspenkum, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.” sumber Puskenkum Kejagung”

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.