Jakarta – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 terus berlanjut.
Kejaksaan Agung Selasa (11/4/2013) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., Saat siaran pers ke awak media, adapun ke lima orang saksi tersebut yaitu:
AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo.
SN selaku Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia.
WBF selaku Pegawai PT Sarana Global Indonesia.
MJ selaku Project Director IBS Tahun 2001.
FPS selaku National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical).
Adapun kelima orang saksi diperiksa sambung Kapuspenkum Ketut Sumedana yakni terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.tutupnya.