Pekanbaru – Bertempat di Masjid Al-Mizan, Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti pelaksanaan Tausiyah Qobla Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Syaikh Maulana Husein Al Muqri Bin Ismail.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Senin (17/4/2023)
Dalam penyampaiannya Ust. Syaikh Maulana Husein Al Muqri Bin Ismail menyampaikan bahwa menurut bahasa Zakat itu adalah pensucian, dibagi menjadi 2 macam yaitu zakat yang wajib dan sunah.
Zakat wajib itu fitrah dan sunah itu sodaqah yang mutlak, zakat fitrah itu membersihkan harta-harta kita yang mungkin tercampur dengan subhat-subhat maka dari itu Allah SWT suci kan hati dan harta kita melalui zakat yang kita keluarkan, tutur Ustadz Syaikh Maulana Husein Al Muqri Bin Ismail.
Menurut istilah zakat sambung Ustadz Syaikh Maulana Husein Al Muqri Bin Ismail, itu sesuatu yang di keluarkan baik dalam bentuk harta karena apapun harta yang kita miliki itu ada haknya yang harus kita keluarkan.
Dalam sebuah hadist nabi SAW bersabda “jaga lah harta-harta kalian dengan cara bersodaqoh”, itulah kenapa zakat fitrah juga di sebut zakat badan di karenakan zakat ini mensucikan badan kita, setelah seseorang membayar zakat fitrah maka dia akan kembali ke fitroh nya seperti lahir kembali, sebut Ustadz Syaikh Maulana Husein Al Muqri Bin Ismail.
Senada itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH., Saat di konfirmasi awak media Mengatakan dengan dilaksanakan Tausiyah Qobla Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran, ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Kegiatan Tausiyah Qobla Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes), tutup Bambang. (Hendri Sumatratimes)