Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lagi- lagi memeriksa 2 orang saksi.
Kedua Orang saksi di periksa Jaksa Penyidik lantaran terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Saat menggelar siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menyampaikan ke awak media adapun saksi yang di periksa Senin (8/5/2023) yaitu:
1. JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
2. BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia.
Kedua orang saksi ini diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH., pungkas Ketut Sumedana. (Hen)