Buton- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa 6 (enam) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton Azer J. Orno SH.,MH., adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut :
1. ES selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan
2. AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen
3. WR selaku Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan
4. LIA selaku sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan
5. LU selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
6. LH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton Azer J. Orno SH.,MH.
Lebih lanjut disampaikan, Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Kedepan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud.m, tutup Kepala Kejaksaan Negeri Buton Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton Azer J. Orno SH.,MH. (Hen)