Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk..
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH saat siaran pers ke awak media, adapun Saksi yang diperiksa Selasa (9/5/2023) yaitu :
1. APL selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2. VAS selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
3. AA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4. YM selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
5. MAA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
6. WA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Ke enam (6) orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES., Pungkas Kapuspenkum Kejagung (Hen)