• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Februari 1, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Putusan Hakim, Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang di Vonis 13 Tahun Penjara 

10 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Putusan Hakim, Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang di Vonis 13 Tahun Penjara 

Persidangan Perkara Peredaran Narkoba ( dok : Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar persidangan Perkara Peredaran Narkoba dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang.

Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.,saat siaran pers menyampaikan ke awak media Rabu (10/5/2023) Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang pada pokoknya, yaitu:

Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi KASRANTO, saksi MUHAMAD NASIR, dan saksi ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkaN narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah samsung warna hitam berikut simcard (dirampas untuk dimusnahkan).

Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir, tutup Ketut Sumedana (Hen)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.