• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 1, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

    Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

    Perkara Ekspor CPO dan Turunannya, Dirut AH dan Dirut RK Diperiksa 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

    Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

    Perkara Ekspor CPO dan Turunannya, Dirut AH dan Dirut RK Diperiksa 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dekan Fakultas Unhas Minta Negara Perkuat Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

" Prof Hamzah Halim"

11 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik, Sosial, tokoh/profile
Dekan Fakultas Unhas Minta Negara Perkuat Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Hamzah Halim (f : Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Hamzah Halim ikut mencermati Langkah judicial review kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh M. Yasin Jamaluddin seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan.

Uji materi yang dilakukan ini yakni terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana kourpsi oleh kejaksaan sebagaimanan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Judicial review yang diajukan yang bersangkutan saat ini teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 28/PUU-XXI/2003.

Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai pengacara terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob meminta agar hakim konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.

Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat M. Yasin bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Terhadap upaya judicial review yang diajukan pengacara terdakwa M. Yasin tersebut di atas lantas membuat seorang Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Hamzah Halim angkat bicara serta ikut mencermati adanya upaya melemahkan kewenangan Penyidikan Tipikor pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Dekan fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim yang disampaikan nya secara resmi secara tertulis ke awak media, Kamis (11/5/2023) dapat Sama- sama di cermati dari beberapa pendekatan, antara lain;

Pendekatan historis: 

Dari hasil penelusuran saya, judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan, maka ditemukan data bahwa sudah 4 (empat) kali diajukan judicial review dan sudah 4 (empat) kali juga diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yakni:

Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor: 49/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015.

Terhadap keempat perkara tersebut Mahkamah Konsisten dengan putusannya menolak semua PUU tersebut, bahkan memperkuat kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh Kejaksaan dengan menyatakan bahwa kewenagan kejaksaan tersebut tidaklah bertentang dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Artinya bahwa dari aspek historis Mahkamah Konstitusi telah mengadili perkara PUU kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi sudah empat kali menolak PUU tersebut.

Dengan demikian maka dalam pandangan saya judicial review yang dilakukan oleh M. Yasin pengacara tersangka kasus tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika ini hasilnya akan bernasib sama dengan 4 (empat) Judicial Review sebelumnya yakni akan DITOLAK/ Tidak dikabulkan, sebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Hamzah Halim.

Salah satu penyebabnya kata Prof Hamzah Halim karena, batu uji yang akan digunakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji perkara PUU yang diajukan M. Yasin ini masih sama dengan batu uji yang digunakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus 4 (empat) PUU sebelumnya, jadi rasanya sulit bagi Hakim Mahkamah untuk mengambil putusan yang bertentangan dengan 4 (empat) putusan PUU sebelumnya.

Pendekatan Susbtansi

Jika kita mencermati substansi dari Pasal yang dijudicial review oleh M. Yasin, yakni Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.

Selain itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Hamzah Halim juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat M. Yasin bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Maka dalam kajian saya rasanya rumusan ketentuan pasal-pasal dimintakan dibatalkan tersebut sama sekali tidak memiliki pertentangan dengan substansi Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang akan dijadikan batu uji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengajuan judicial review oleh saudara M. Yasin tersebut, timpal Prof Hamzah Halim menyarankan.

Pendekatan Politis  

Dari sisi pendekatan politis terhadap pengajuan judicial review oleh M. Yasin pengacara tersangka kasus tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika justeru conflic of interest ini yang dalam pandangan Prof Hamzah Halim sangat kental.

Yang pertama, nampaknya pengajuan judicial review oleh M. Yasin ini adalah merupakan salah satu Langkah strategi sebagai seorang pengacara untuk mencarikan jalan kliennya dapat lepas dari jerat hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kliennya.

Yang kedua, sangat besar kemungkinan kelompok-kelompok atau oknum-oknum koruptor kelas kakap yang sukses melakukan upaya pelemahan institusi komisi pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu lalu disaat KPK waktu itu memiliki tingkat kepercayaan yang paling tinggi dari masyarakat diantara semua lembaga penegak hukum di republik ini.

Sepertinya pola yang sama hendak dimainkan oleh kelompok ataupun oknum-oknum yang sama saat itu untuk kemudian digunakan dalam melemahkan atau bahkan mengamputasi kewenangan institusi Kejaksaan yang menurut banyak Lembaga survey saat ini menjadi institusi penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Peluang kearah ini sangat terbuka lebar jika kita melihat kiprah kejaksaan satu tahun terakhir ini yang banyak membongkar dan menangani perkara-perkara mega korupsi di republik ini, jelas Prof Hamzah Halim

Jadi menduga bahwa Langkah pengacara kasus korupsi yang ditangani kejaksaan ini yakni M. Yasin seakan merupakan langkah yang dimaksudkan untuk mengganggu atau mengalihkan focus intitusi kejaksaan dari focus dalam mengusut dan membongkar kasus mega korupsi beralih kepada menghadapi judicial review yang sudah berulang kali diajukan untuk melucuti kewenangan kejaksaan dalam penaganan perkara korupsi, meskipun hasil judicial-judicial tersebut hasilnya selalu sama yakni ditolak atau tidak dikabulkan oleh mahkah konstitusi.

Lebih jauh, Prof Hamzah Halim secara pribadi sangat berharap institusi kejaksaan tidak terganggu konsentrasi dan energinya dalam mengejar para koruptor dan mengusut serta membongkar kasus-kasus mega korupsi di republic ini, terlebih lagi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dilaksanakan institusi kejaksaan akhir-akhir ini sangat tinggi, bahkan tertinggi diantara semua institusi penegak hukum yang ada. Ini yang harus focus dijaga dan ditingkatkan lagi kedepan.

Tidak perlu terlalu risau dengan berbagai manuver dan upaya-upaya perlawanan dari kelompok atau para oknum koruptor, tetap focus mengoptimalkan pelaksanaan Kewenangan, Fungsi dan Tugas Kejaksaan, terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, rakyat bangsa Indonesia menantikan itu, pungkas Prof Hamzah Halim. (rilis/Hen)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan
Berita Utama

Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

30 September 2023

Jakarta - Di era transformasi digital, media komunikasi telah berkembang pesat dan arus informasi sangat mudah didapat melalui berbagai platform...

Read more
Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

29 September 2023
Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

29 September 2023
Next Post
JAM- Pidum Dr Fadil Zumhana Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice 

JAM- Pidum Dr Fadil Zumhana Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice 

Tim Penyidik Kejagung Tetapkan 6 Orang Tersangka dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma

Tim Penyidik Kejagung Tetapkan 6 Orang Tersangka dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma

Trendings

  • Budidaya Leci di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jam Tangan Casio F-91W, Jam Favorit Para Teroris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Babel Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita 6 Kg Sabu-Sabu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyakit Maag Bisa Sembuh Total, Anda Percaya atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.