Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi.
Penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers, ke empat orang saksi tersebut di periksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.yaitu:
1. S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument.
CBI selaku Direktur Utama PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera.
2. LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.
3. LTJH selaku Investor PT Paradita Infra Nusantara.
Pemeriksaan keempat orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH., pungkas Ketut. (Hen)