Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.
Kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers, Rabu (24/5/2023), adapun saksi- saksi yang diperiksa yaitu:
1. DGL selaku Finance Director PT Granary Reka Cipta (GRC).
2. ESA selaku Project Manager PT Granary Reka Cipta (GRC).
3. MA selaku Direktur Operasional PT Prima Arbain Mandiri.
4. AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
5. MAS selaku Direktur PT Mulyo Joyo Abadi.
Adapun kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, tandas Ketut. (Hendri)