Jakarta -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Kamis (25/5/2023) memeriksa 5 orang saksi.
Mereka di Periksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers menjelaskan adapun saksi – saksi yang diperiksa yaitu:
1. AAB selaku Komisaris PT Mitra Elang Jaya periode 2017.
2. SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
3. FH selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
4. RM selaku Budgetting Head PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.
5. RMD selaku Konsultan Telekomunikasi.
Adapun kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, tandas Ketut (Hen)