Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi mengikuti Kegiatan Supervisi Teknis Bidang Perdata & Tata Usaha Negara oleh Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Feri Wibisono, S.H., M.H.
Kegiatan di aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru Provinsi Riau sekira pukul 10.00 Wib itu di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH., Senin (29/4/2023).
Saat dikonfirmasi disebutkannya, turut hadir dalam kegiatan tersebut antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Feri Wibisono, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Raja Nafrizal, S.H., M.H dan Muhibbudin, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H., Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos., M.H., M.Si (Han), Para Koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Riau, Para Pejabat Eselon IV Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Riau serta para pegawai pada Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam acara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam sambutan nya menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta rombongan yang akan melakukan Supervisi Teknis Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Riau.
Lebih detail, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan capaian kinerja Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga kembali mengingatkan agar para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kepala Seksi, dan Pegawai pada Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengikuti Kegiatan Supervisi Teknis Bidang Perdata & Tata Usaha Negara oleh Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini dengan sungguh sungguh, sehingga nantinya dapat diterapkan di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau dan juga masing masing Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Riau.
Masih dalam acara tersebut sambung Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH, MH., Dalam penyampaian Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Feri Wibisono, S.H., M.H mengutarakan tentang Etika Profesi Jaksa Pengacara Negara berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, asas pelaksanaan tugas pokok & fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Profesional, Berkualitas, Akuntabel, Kerahasiaan.
Lanjut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Feri Wibisono, S.H., M.H, prinsip Penegakan Hukum dan Prinsip Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia yakni Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar operasional prosedur, Optimal Berkualitas harus mempunyai kompetensi terkait hukum perdata material dan formal yang diperlukan untuk penanganan perkara serta mempertimbangkan hasil kegiatan Penegakan Hukum yang oernah dibuat mengenai masalah yang sama dan juga Berintegritas menghindari benturan kepentingan serta segaka bentuk pelanggaran hukum dan etika.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Feri Wibisono, S.H., M.H juga menyampaikan Prinsip Pertimbangan Hukum, Pendampingan Hukum, Prinsip Mediasi THL , serta Tahapan Mediasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.
Diakhir penyampaian kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, selanjutnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Feri Wibisono, S.H., M.H mengingatkan kepada seluruh jajaran khususnya dalam Bidang Perdata & Tata Usaha Negara baik di Kejaksaan Tinggi Riau maupun di Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau agar selalu profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kegiatan Supervisi Teknis Bidang Perdata & Tata Usaha Negara oleh Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), jelas Bambang (Hendri)